Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua mempuyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi menunjang Urusan pemerintahan dibidang Penghubung Daerah berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan dan promosi daerah serta tugas lain yang diberikan Gubernur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua mempuyai fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan hubungan kegiatan penghubung antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat, Swasta dan Pihak Lain;
- Pengelolaan Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah;
- Promosi Daerah;
- Pengelolaan ke-tatausaha-an Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya telah menyusun Rencana Strategis 2013 – 2018, dengan maksud dapat mencapai tujuan dan program yang telah ditetapkan pada kurun waktu lima tahun.
Sebagai pendukung/penjabaran tahunan dari rencana strategis ini, Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua menyusun Rencana Kerja Tahun 2017. Rencana Kinerja ini merupakan tolak ukur/target program/kegiatan yang harus dicapai dalam kurun waktu satu tahun.