Rencana strategis yang telah disusun harus diukur keberhasilannya. Dengan demikian kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan harus dituangkan dalam bentuk satuan yang dapat diukur. Pengukuran atas rencana strategis dapat dilakukan secara berjenjang. Pengukuran pertama yang dijabarkan dalam sasaran tahunan adalah sangat menentukan apakah sasaran yang harus dicapai telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya. Sedangkan pengukuran jenjang selanjutnya adalah untuk menentukan apakah sasaran yang telah dicapai sudah mengarah pada tujuan yang akan dicapai. Pengukuran pencapaian tujuan baru dapat dilakukan setelah beberapa sasaran tahunan bersangkutan telah dicapai.
Indikator kinerja yang digunakan dalam mengukur kinerja meliputi input, output dan outcome. Penetapan indikator kinerja didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan program yang ditetapkan serta data pendukung yang ada. Indikator kinerja input yang digunakan adalah dana dengan satuan Rupiah (Rp), sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan, waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan serta sarana dan prasarana.
Indikator output bervariasi sesuai dengan apa yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan, begitu pula indikator outcome bervariasi tergantung dari output yang dihasilkan. Indikator output dan outcome sebagian besar bersumberkan pada laporan hasil kegiatan. Hal ini sesuai dengan kegiatan utama Badan Penghubung Daerah yang tugas utamanya adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan pembanguan daerah.
Dalam pelaksanaan pengukuran kinerja langkah kegiatannya dapat dilakukan dengan menggunakan Formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS).