Anjungan Daerah Provinsi Papua dibangun dengan semangat “kegotong royongan” pada Tanggal 20 April 1975, seluruh proyek TMII yang telah selesai dibangun, telah diserahkan kepemilikannya oleh ketua Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai Persembahan Suci dan untuk seterusnya dimiliki oleh Bangsa dan Negara Indonesia.
Anjungan Daerah Provinsi Papua merupakan proyek budaya yang tumbuh dan berkembang menjadi Aset Negara dan Bangsa Indonesia dengan demikian Anjungan Papua beserta segala bangunan yang ada diatasnya adalah milik Negara. Pada hari dan tanggal penyerahan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia telah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kit, dengan bimbingan pemerintah.
Keputusan ini kemudian diperkuat dengan suratkeputusan Presiden Republik Indonesia No.51/1997 tanggal 10 September, dan kemudian dikukuhkan dengan akte notaris ( Akte persembahan ) No.47 tanggal 17 Juni 1987.