Anjungan Daerah Provinsi Papua dirancang untuk mempertahankan kearifan lokal dan memvisualisasikan representasi Indonesia dari berbagai aspek, antara lain; sejarah, seni budaya yang beraneka ragam, serta kekayaan alam, keanekaragaman hayati, dan juga berfungsi sebagai sarana rekreasi, edukasi, komunikasi, atraksi, iman dan taqwa serta penguasaan IPTEK.
Berdasarkan konsep pemikiran seperti itu maka keberadaan Anjungan Daerah Provinsi Papua, yang menyajikan representasi kekayaan sosial budaya dan obyek – obyek wisata bermatra budaya ini, dengan demikian Anjungan Daerah Papua beserta dengan segala kelengkapannya dan fasilitas yang sudah dimiliki itu merupakan bangsa Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua.
Sejalan dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah, maka keberadaan Anjungan Daerah Provinsi Papua di TMII perlu semakin diberdayakan sebagai sarana promosi bagi daerah, bahkan dikembangkan fungsinya sehingga tidak semata-mata menjadi miniatur rumah adat, tetapi harus mampu berperan media untuk mempromosikan potensi alam, budaya dan produk unggulan daerah serta forum interaksi dengan dunia luar, khususnya dunia usaha, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan pemahaman tersebut maka peranan pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya sangatlah mempunyai nilai strategis, mengingat Anjungan Papua adalah khasanah budaya warisan masyarakat Papua. Keberadaannya harus dilestarikan dan dipelihara untuk dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan bangsa Indonesia.