Sumber daya manusia berperan penting terhadap kemajuan suatu bangsa, oleh karaena itu perlu diupayakan peningkatan sumber daya manusia demi tercapainya keberhasilan pembangunan. Salah satu upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia adalah peningkatan kualitas melalui bidang pendidikan. Pembangunan di bidang pendidikan meliputi pembangunan pendidikan formal maupun informal.
Titik berat pendidikan formal adalah peningkatan mutu pendidikan dan perluasan pendidikan dasar. Selain itu, ditingkatkan pula kesempatan belajar pada jenjang yang lebih tinggi. Untuk mencapai sasaran tersebut, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah misalnya dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, perbaikan kurikulum, bahkan semenjak tahun 1994 pemerintah juga telah melaksanakan program belajar 9 tahun dan sampai saat ini masih melanjutkan program belajar 6 tahun. Dengan semakin lamanya usia wajib belajar ini diharapkan tingkat pendidikan anak semakin membaik dan tentunya akan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan penduduk.
a. Partisipasi Sekolah
Partisipasi sekolah penduduk Kabupaten Puncak Jaya dalam pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah diharapkan akan dapat memberikan kualitas sumber daya manusia dimasa yang akan datang. Ukuran-ukuran yang digunakan untuk mengkaji partisipasi sekolah merupakan suatu indikator proses yang manunjukkan proses pendidikan atau bagaimana proses pendidikan diimplementasikan di masyarakat. Dalam hal ini ukuran-ukuran yang digunakan adalah angka partisipasi kasar (APK), angka partisipasi sekolah (APS), dan angka partisipasi murni (APM).
b. Angka Partisipasi Kasar (APK)
Indikator ini mengukur proporsi anak sekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APK memberikan gambaran secara umum tentang banyaknya anak yang sedang /telah menerima pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Puncak Jaya 2011, nilai APK pada jenjang sekolah dasar pada tahun 2010 sebesar 72,73. Angka ini menunjukkan presentase murid yang sedang sekolah di jenjang SD / sederajat yang berumur 7- 12 tahun bahkan lebih atau kurang.
APK untuk jenjang SMP sebesar 47,06 sedangkan untuk jenjang SMU sebesar 71,43. Hal ini mengindikasi bahwa hanya sebagian dari anak berusia 13 – 15 tahun dan 16-18 tahun yang sedang bersekolah pada jenjang tersebut dan kemungkinan sisahnya sedang sekolah pada jenjang pendidikan dibawahnya/diatasnya atau bahkan mereka tidak sekolah lagi. Oleh karena itu, untuk memperjelas lagi arti APK diperlukan indikator APM dan APS.
c. Angka Partisipasi Murni (APM)
Angka partisipasi murni (APM) dapat menunjukkan proporsi anak sekolah pada suatu kelompok umur tertentu yang bersekolah tepat pada tingkat yang sesuai dengan kelompok umurnya. Menurut defenisi, besarnya APM akan selalu lebih kecil daripada APK. Nilai APM yang lebih kecil daripada nilai APK-nya dapat menunjukkan komposisi umur penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan.
APK pada jenjang SD/Sederajat pada tahun 2010 sebesar 72,73 persen sedang APM SD/sederajat hanya sebesar 52,27 persen berarti bahwa murid SD/sederajat yang berumur 7-12 tahun sebanyak 52,27 persen sedang selisih antara APK dan APM sebesar 20,46 persen memiliki arti bahwa diantara murid SD/sederajat terdapat 20,46 persennya berumur kurang dari 7 tahun atau lebih dari 12 tahun.
d. Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Angka partisipasi sekolah dapat menggambarkan berapa banyak penduduk usia pendidikan yang sedang bersekolah, sehingga terkait dengan pengentasan program wajib belajar.Indikator inilah yang digunakan sebagai petunjuk berhasil tidaknya programtersebut. Sebagai standar program wajib belajar dikatakan berhasil jika nilai APS SD > 95% dan APS SMP > 70%.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Puncak Jaya 2011 (hasil SUSENAS tahun 2010), APS untuk usia 7-12 tahun sebesar 52,27 persen. Adapun untuk APS penduduk usia 13-15 tahun sebesar 52,94. Hal ini menunjukkan bahwa APS SD/sederajat dan APS SMP/sederajat belum memenuhi target wajib belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa penerapan kebijakan pemerintah tentang program wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Puncak Jaya belum berhasil (Lihat Tabel 4.,2). Bila dibandingkan dengan APS propinsi Papua, daya serap pendidikan untuk anak usia sekolah SD (7-12 tahun) dan usia sekolah SMP (13-15 tahun) di Kabupaten Puncak Jaya lebih kecil dari Propinsi Papua secara keseluruhan.
e. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka seseorang akan dapat lebih mudah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan menyerap kemajuan teknologi. Sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, maka tamatan pendidikan tinggi diharapkan akan meningkatkan produktivitasnya sebagai tenaga kerja. Selanjutnya peningkatan produktivitas seseorang dalam bekerja dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Puncak Jaya, 2011, sebagian besar penduduk di Kabupaten Puncak Jaya (usia 15 tahun ke atas) belum/tidak mempunyai ijazah SD yaitu mencapai 6,59 persen. Sebesar 17,58 persen memiliki ijazah tertinggi SD, 21,98 persen memiliki ijazah tertinggi SMP, dan 34,07 persen memiliki ijazah tertinggi SMA. Sedangkan yang memilik ijazah tertinggi Diploma I/II/III/S1/S2/S3 hanya sebesar 19,78 persen.