Provinsi Papua merupakan wilayah yang terletak paling timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saat ini terdiri dari 28 Kabupaten dan satu kota. Wilayah Papua berbatasan secara langsung dengan negara Papua New Guinea di sebelah Timur, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Papua Barat. Sebelah Selatan dengan Laut Arafuru dan di sebelah Utara berbatasan dengan Samudra Pasifik. Papua dengan luas`wilayah 421.981 km2, tertutup hutannya yang menghijau yang dikenal dengan nama tropical rainforest wilderness area, hanya dapat dibandingkan dengan kekayaan yang ada di hutan Congo di Afrika dan di wilayah Amazon Amerika Selatan.
Kekayaan bioversitas yang terdapat dalam hutan-hutan Papua tersimpan dalam bentuk keanekaragaman hewan antara lain burung cenderawasih, kupu-kupu sayap burung, landak Irian, serta jenis-jenis lainnya. Keanekaragaman tanaman diwakili oleh melimpahnya species pohon, spesies anggrek, serta species pandan. Keanekaragaman ini berkaitan erat dengan dengan ekowisata yang dimiliki oleh Provinsi Papua. Sungai berair deras, danau dengan pemandangan yang indah, pantai dengan air yang jernih dan surga bagi snorkling dan diving, maupun hutan dan tebing-tebingnya yang menantang untuk untuk dijelajahi dan di panjat, tersebar bagaikan mutiara di seluruh wilayah Papua.
Kekayaan biodiversitas dan ekowisata, ternyata belum cukup, Papua dikarunia juga dengan banyaknya suku-suku dengan bahasanya masing-masing, dan itulah yang membentuk Asmat dengan ukiran kayunya, Biak dengan barapen dan juga Jayawijaya dengan mumi-nya. Kekayaan biodiversitas dan ekowisata serta keanekaragaman adat budaya itulah yang menyebabkan Papua di bagi mejadi beberapa wilayah adat.
Berbicara mengenai wilayah adat di Tanah Papua, maka perlu kita ketahui sejarahnya kapan konsep ini mulai di kenal dan digunakan serta apa indikator yang digunakan untuk mengelompokkan suku- suku di Papua kedalam wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dewan Adat Papua (DAP), Antropologi Uncen, SIL dan Dinas Kebudayaan pada tahun 2008, ketika menyusun dan membuat Pemetaan Suku Bangsa di Tanah Papua, konsep wilayah Adat atau culture area sudah dikenal oleh masyarakat Adat di Tanah Papua sejak tahun 1960-an, di mana konsep ini merupakan penggabungan dari beberapa konsep yang sudah ada sebelumnya baik oleh pemerintah Belanda maupun Antropolog Barat seperti; Pembagian 6 Wilayah Administrasi oleh Pemerintah Belanda, Culture Provinsi oleh G.J. Held, Wilayah Gaya Seni oleh Wingert, Rapl Linton, A. Gerbrands dan S. Koijman.
Sedangkan bagi orang Papua Sendiri telah mengenal batasan-batasan wilayah mereka secara tradisi sejak nenek moyang mereka, sehingga indikator yang digunakan untuk menyusun pembagian suku-suku di Tanah Papua ke dalam 7 Wilayah Adat adalah, seperti kesamaan dalam aspek; hubungan kekerabatan, perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, geografis, dan lainnya. Provinsi Papua terbagi dalam dari lima wilayah (sedang wilayah Papua Barat hanya terbagi dalam dua wilayah adat yaitu wilayah Domberai dan wilayah adat Bomberai). Ke lima wilayah adat Papua dimaksud disusun berdasarkan nama Kabupaten dengan ibukotanya adalah: Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago.